KPU Didesak Beri Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Politik Perempuan

Ilustrasi-Seorang warga menggunakan hak pilihnya di TPS pada pemilihan legislatif. (ant)
Ilustrasi-Seorang warga menggunakan hak pilihnya di TPS pada pemilihan legislatif. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP selaku penyelenggara pemilu untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR serta pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu,” kata perwakilan MPKP Titi Anggraini saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Dia juga mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Titi, mekanisme konsultasi revisi PKPU harus dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakpastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

"Untuk itu, mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Titi menilai penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah harus mempunyai sensitifitas kedaruratan atau sense of urgency sehingga segera berkoordinasi agar mendorong KPU bekerja cepat memulihkan hak politik perempuan sebagai calon serta segera menetapkan revisi UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurut dia, seharusnya konsultasi revisi PKPU dilakukan dengan mekanisme yang efektif efisien, sebagai bentuk dukungan DPR dan pemerintah terhadap koreksi PKPU yang bertentangan dengan kebijakan afirmasi yang jelas diatur dalam UU Pemilu.

"KPU cukup menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah terkait adanya perubahan ketentuan PKPU 10/2023 yang menjamin implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan penempatan perempuan di nomor urut kecil," katanya.

Titi mengingatkan kembali penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik, yakni 14 Mei 2023.

Langkah itu untuk mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR/DPRD paling sedikit 30 persen di setiap dapil, seperti yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.

"Ketidakpastian penetapan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan partai politik peserta pemilu untuk mengakselerasi regulasi.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5).

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. (rk)