Puan Pimpin Rapat Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ - RUU Desa

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 , Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtub DPR RI)
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 , Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtub DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 hari ini. Rapat paripurna tersebut akan membahas beberapa agenda salah satunya RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2023). 

Turut hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Tercatat, sebanyak hadir 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual, dari total 575 anggota DPR.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh yang hadir karena ini hari kamis merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR jadi banyak yang lakukan kunker ke daerah, jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi 234 sehingga anggota yang hadir 303 anggota dari 575 anggota DPR RI,"ujar Puan.

"Dengan demikian, rapat dinyatakan kuorum, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami pimpinan Dewan membuka rapur DPR RI yang ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, hari Kamis 28 Maret 2024. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.

Adapun agenda rapat paripurna DPR, yakni:
1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) (ns)