Puan Soal Pengakuan Agus Raharjo: Wacana Interpelasi itu Hak Anggota

Ketua DPR RI Puan Maharani. (gemapos/VOI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (gemapos/VOI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi ramai pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah diminta Jokowi menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Puan menegaskan untuk menegakan supremasi hukum.

"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada," kata Puan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Ketua DPR RI itu juga menyatakan pihaknya mengutamakan proses hukum atas kasus e-KTP tersebut. Namun Puan mengaku menyerahkannya kepada para anggota DPR soal perlu-tidaknya hak interpelasi itu digunakan.

"Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," ungkap Puan Maharani.

Disisi lain, Puan selaku ketua DPR akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak. Sekali lagi, dirinya menegaskan DPR ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.

"Namun kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," lanjut Puan.

Sebelumnya, isu ini mencuat saat cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan... karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tudingan terkait dirinya pernah meminta eks Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Yang pertama dilihat, berita-berita tahun 2017 bulan November. saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, ikuti proses hukum yang ada," jelas Jokowi kepada wartawan di depan Istana Merdeka, dilansir dari laman youtube resmi sekretariat presiden, Senin (4/12/2023).

"yang kedua, Buktinya proses hukum berjalan.yang ketiga, pak Seta Novanto juga sudah dihukum, divonis hukum berat, 15 tahun," sambung Jokowi.

Kemudian Jokowi juga bertanya-tanya tujuan dari Agus Rahardjo meramaikan pengakuan tersebut di depan publik.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.

Menanggapi terkait kebenaran pertemuan tersebut, Jokowi juga meminta wartawan untuk mengecek apakah pernah ada pertemuan tersebut ke sekretaris negara (setneg)

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," ungkap Jokowi. (ns)