KPU Berwenang Susun Dapil dan Alokasi Kursi Dewan, Ini Kata Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ant)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan konstitusi mengamanatkan bahwa penyusunan alokasi daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif diserahkan ke lembaga yang tepat.

"Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari  di Jakarta Rabu (21/12/2022).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12).

Putusan MK tersebut, kata dia, intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.

"KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi," kata dia.

KPU memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Oleh karena itu pada hari yang sama, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan pleno.

Hasil pleno di antaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024.

"Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi, dan kondisi yang terjadi di lapangan," katanya.

Hasyim menegaskan KPU akan mengambil sejumlah langkah dan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan "timeline".

"Hasil kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU, setelahnya akan diadakan forum grup diskusi (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD provinsi. Kemudian diusulkan ke arapty dengar pendapat (RDP) untuk konsultasi,” kata Hasyim.

Masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat daerah pemilihan adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu yang menentukan wajah sistem pemilu Indonesia, paparnya. (ft)