Berikut 3 Hal yang Diajukan Ortu David Korban Penganiayaan Mario ke LPSK

Menejer Nasution (ist)
Menejer Nasution (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora alias David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20). David yang diwakili ayahnya mengajukan tiga hal dalam pengajuan permohonan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan tiga hal tersebut mulai dari rehabilitasi medis hingga ganti rugi kepada pihak Mario Dandy usai penganiayaan brutal tersebut dilakukan.

"Pemohon mengajukan tiga hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabilitasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya)," kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan, maksimal dalam kurun waktu 30 hari LPSK akan menelaah dan meminta keterangan guna memenuhi syarat formil atau materil terkait pengajuan tersebut. Nantinya penelaahan tersebut akan menjadi keputusan diterima-tidaknya pengajuan tersebut.



Manager menjelaskan jika diterima nantinya tiga hal yang diajukan David bisa terpenuhi. Selain itu, LPSK juga akan memberikan pendampingan jika nantinya ada ancaman kepada korban.

"LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.