Apakah Korban Binomo dan Qoutex Bisa Tuntut Ganti Rugi?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi  (ganti rugi) menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi di Jakarta pada Minggu (13/3/2022). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut dan menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujarnya.

Para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ujarnya. (ant/mau)