Begini Proses Pengajuan Justice Collaborator oleh Kuasa Hukum Bharada E

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Muhammad Burhanuddin, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Muhammad Burhanuddin, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Muhammad Burhanuddin, telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (saksi pelaku) yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," katanya pada Senin (8/8/2022). 

Berikutnya, Bharada E akan diminta LPSK untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," tuturnya. 

Kemudian, LPSK akan melakukan verifikasi semua fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.

Selanjutnya, LPSK juga ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasinya dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama dia berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Muhammad Burhanuddin.

Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.

Jadi, LPSK diharapkan memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan dipindahkan ke tahanan lain yang akan diputuskan oleh LPSK.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengemukakan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, piihaknya masih bisa memberikan perlindungan selama mau menjadi justice collaborator.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," tuturnya. (ant/mau)