LPSK Nilai Ini Terkait SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop dan UKM

"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Selasa (21/11/2022).
"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Selasa (21/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Selasa (21/11/2022).

Dengan demikian, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini harus batal demi hukum.

Selain itu penyelesaian kasus ini dengan mekanisme keadilan restorative dinilai tidak tepat lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasalnya, peristiwa pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan pemerkosaan dikategorikan sebagai perbuatan yang berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 286 KUHP.

Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan suatu kasus dapat dihentikan apabila penyidik belum menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. 

Dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM, SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019.

Kasus yang terjadi di penghujung tahun 2019 diduga terjadi upaya perintangan keadilan (obstruction of justice) berupa pelanggaran etika dan disiplin oleh anggota Polres Bogor Kota.

"Karena oknum anggota Polresta Bogor Kota ini berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ujar Edwin.

Terakhir, dari hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh LPSK diketahui bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. (ant/mau)