Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat pada Senin (7/12/2020). Proses hukum yang profesional dan akuntabel diminta pengutamaan dalam menyelesaikan kasus ini. "Penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta pada Senin (7/12/2020). Bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik, sehingga sangat dimungkinkan terdapat saksi yang mengetahui peristiwa dini hari tersbut. Hal ini termasuk dari anggota FPI yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. “Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” ujarnya. Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) lantaran dsebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan. Kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek Km 50 pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, "Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin. Kejadian ini bermula saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap MRS di Mapolda Metro Jaya. Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. (mau)