Sore Ini Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada sore hari ini (9/8/2022).

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.

Dedi mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," katanya.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya tersangka pertama telah ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) lalu yang adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak tetapi sekarang menjadi peristiwa pembunuhan, itu terjadi setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, untuk mendalami kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sebelumnya, setelah peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.(ant/pa)