LPSK Katakan Kerangkeng Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal

kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, berfungsi sebagai tempat penahanan ilegal.

Edwin melalui keterangan tertulis, hari ini (28/1/22), mengatakan kesimpulan sementara itu diperoleh setelah pihaknya mendalami sejumlah informasi termasuk dari para pekerja dan pengawas di kerangkeng tersebut.

"Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Edwin.

Sebelumnya, ia mengatakan sejak menerima informasi keberadaan kerangkeng manusia pasca-penangkapan yang dilakukan KPK, Edwin menuturkan pihaknya langsung menuju Kota Medan, Sumatera Utara dan tiba pada Kemarin (27/1/22).

ia juga mengatakan, tim LPSK langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan investigasi dan mencari fakta lapangan.

Tercatat, tim yang dipimpin langsung oleh Edwin sudah menemui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi.

"Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara," katanya.

Setelah itu, Edwin berkata timnya telah menyambangi langsung kerangkeng tersebut dan mewawancarai tiga mantan penghuni dan keluarganya. Setelah itu, mereka bertolak ke pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.

Atas kesimpulan sementara yang diperoleh, Edwin bersama tim LPSK menemui Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menyerahkan beberapa catatan dalam kasus ini.

"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," ujar Edwin.

Sebelumnya, Panca menyebut kerangkeng digunakan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Itu sudah berlangsung selama 10 tahun dan tanpa izin.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar.

"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Pembahasan mengenai kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat terungkap saat lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM, Senin (24/1).

Sementara itu, pada tahun lalu Terbit sempat mengungkapkan bahwa ia membangun tempat tersebut untuk membina para pihak yang ketergantungan narkoba. Itu disampaikannya dalam wawancara yang diunggah di akun Youtube sang istri, Tiorita Rencana, Maret 2021. (cnn/ar)