Berikut Pengakuan AAJI Tentang Masalah Unit Link

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan sejumlah masalah terdapat pada agen dari perusahaan unit link. Kondisi ini mendorong semua pihak untuk berbenah.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan sejumlah masalah terdapat pada agen dari perusahaan unit link. Kondisi ini mendorong semua pihak untuk berbenah.

Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan sejumlah masalah terdapat pada agen dari perusahaan unit link. Kondisi ini mendorong semua pihak untuk berbenah.

“Pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu di Jakarta pada Jumat (28/1/2022). 

Masyarakat juga diminta turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.

Agen unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600.000 orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya. Jadi, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik. 

AAJI mencatat sebanyak 200 orang agen unit link yang telah ditetapkan sebagai agen unit link yang bermasalah.

“Peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.

Togar mengutarakan jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun. Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

“Pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi dan investasi yang diterima optimal,” ujarnya. 

Mereka juga diminta memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi. Untuk pengaduan asuransi dapat dilakukan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

“Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp500 juta,” ucapnya. (ant/mam)