DPR Diminta Setujui Pembentukan LPP

Pak Nizal
Pak Nizal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendesain lembaga penjaminan polis (LPP) untuk perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kasus korupsi seperti Jiwasraya. “Pembentukan lembaga penjaminan polis ini memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Komisoner OJK, Suahasil Nazara, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/1/2020). Walaupun, Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi P asal 53 membolehkan pembentukan lembaga penjaminan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengawasan sektor keuangan seperti perbankan, tetapi hal ini juga dilakukan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) antara lain asuransi. "Undang-undang asuransi Pasal 53 mengamanatkan pendirian lembaga penjaminan polis. Ini merupakan satu pekerjaan rumah,” jelasnya. Selama ini pengawasan asuransi hanya dilakukan oleh tim internal perusahaan masing-masing. Itu dipaparkan ke publik melalui laporan keuangan. Suahasil menambahkan, OJK sudah berkoordinasi dengan pemerintah untuk pembentukan LPP. Sebenarnya, pembentukan LPP sudah dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengemukakan kejadian beberapa kasus asuransi mendorong pembentukan LPP. Langkah ini juga diharapkan memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik kepada sektor asuransi. “Saat tingkat literasi masyarakat masih relatif kecil dan volatile, maka diperlukan lembaga yang dapat menjamin dan memberikan kepastian rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa keuangan,” jelasnya. OJK sudah mengundang Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk membicarakan skema penjaminan polis tersebut. Terakhir mereka telah bicara dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan OJK pada triwulan empat tahun lalu. "Pertemuan itu untuk membahas beberapa hal teknis seperti bentuk Lembaga, iuran, skema penjaminan, produk asuransi yg menjadi ruang lingkup penjaminan. Selanjutnya kami lagi menunggu follow up Dari BKF Kemenkeu dan OJK," tukasnya. (mam)