LPSK Resmi Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo  (ist)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Hasto mengatakan perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta pada Senin ini.

Hingga kini, David diketahui masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak peristiwa penganiayaan oleh Mario pada Senin (20/2) malam di kawasan Jakarta Selatan.

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David itu adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.

Hasto mengatakan LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.