Begini Kebijakan KemenkopUKM Tangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungannya

“Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).
“Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) membentuk Tim Independen untuk melakukan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman. 

“Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta pada Selasa (25/10/2022). 

Kekerasan seksual terjadi di KemenkopUKM pada 2019 yang ditindaklanjuti berkoordinasi dengan kepolisian, Dari hal ini telah dilakukan penahanan empat terduga yang melakukan pelecehan seksual.

Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

KemenkopUKM telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan delapan menjadi kelas jabatan tiga kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus pelecehan seksual ini kembali dibuka yang direspon Kemenkop mengakomodir kepentingan korban dengan membentuk Tim Independen dengan dua tugas utama.

Tugas yang dimaksud adalah mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM selama jangka waktu tiga bulan,” ujar Teten Masduki. 

Tim Independen terdiri dari unsur Kemenkop yang diwakili Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

Audiensi telah dilakukan KemenkopUKM bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kemenkop tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti," tutur Teten Masduki. 

KemenkopUKM berkomitmen menerapkan standar baku penanganan kasus terkait kekerasan seksual dan mengupayakan pembentukan sistem penanganan yang lebih baik terutama untuk korban, mulai dari pendampingan fisik dan mental hingga konseling.

“Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk kami menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Saya sudah bertemu keluarga korban dan kita akan mengakomodir tuntutan dari keluarga korban," ujarnya. 

KemenkopUKM siap memberikan data pendukung yang diperlukan dan berkoordinasi dengan tim independen, sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun. (adm)