Ombudsman Minta Penghentian Proyek Monas

teguh nugroho
teguh nugroho
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas dan pembangunan sirkuit balap Formula E di kawasan cagar budaya itu. Karena, lembaga ini menemukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan kedua proyek tersebut. "Lakukan kajian dulu terkait dengan dampak yang akan diakibatkan oleh revitalisasi maupun pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas sebagai arena Formula E," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho pada Jumat (28/2/2020). Kajian tidak dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebelum dilakukan revitalisasi Monas. Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan proyek tanpa seizin Komisi Pengarah. “Izin baru diajukan di tengah jalan,” ujarnya. Maladministrasi yang dilakukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.adalah mengizinkan revitalisasi Monas tanpa memperoleh alasan yang jelas. Dia akan melakukan kajian setelah memberikan izin. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan. Kalau Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas. Komisi ini mensyaratkan Pemprov DKI memperhatian UU Cagar Budaya dalam penyelenggaraan Formula E di Monas di dalam surat kepada pemprov ini. “Komisi Pengarah bukan memperhatikan, tapi itu harus menguji apakah permintaan ini sudah sesuai undang-undang itu,” paparnya. Untuk membuktikan dugaan maladministrasi proses perizinan, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kepada Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini didasarkan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ”Kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujarnya. (mam)