Ini Upaya Lanjutan KemenkopUKM Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual

"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," kata Sekreatris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim pada Jumat (28/10/2022).
"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," kata Sekreatris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim pada Jumat (28/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) masih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kebijakan ini guna mendapatkan rekomendasi penerapan sanksi hukum kepada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) pelaku kekerasan seksual.

"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," kata Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim pada Jumat (28/10/2022).

Langkah ini dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan pihak keluarga korban ke LBH APIK dan Ombudsman terhadap kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3) pada 2020.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik sekaligus anggota tim independen mengemukakan MenkopUKM Teten Masduki mengumumkan telah membentuk tim independen untuk menuntaskan kasus dengan korban pegawai honorer ini.

Tim independen juga akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.

"Prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KemenKopUKM sudah mengenakan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan dari kelas tujuh menjadi kelas jabatan terendah atau setingkat pengemudi selama satu tahun kepada dua pelaku kekerasan seksual. 

Sementara itu dua pelaku lainnya yakni pegawai honorer telah diberhentikan atau pemutusan kontrak. (moc)