Ombudsman Nilai Polisi Lakukan Malaadministrasi

ninik rahayu
ninik rahayu
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyesalkan penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN yang dilakukan polisi di Padang, Sumatera Barat 26 Januari 2020. Katena, langkah ini melibatkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. “Ada potensi malaadministrasi dalam penggerebekan PSK yang melibatkan Andre Rosiade,” katanya di Jakarta pada Jumat (14/2/2020). Maladministrasi ini terjadi pada tata cara undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan polisi. Penjebakan itu harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Tdak ada publikasi terkait penjebakan sehingga tidak terjadi perendahan martabat kemanusiaan," ujarnya. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2013 juncto Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan penjebakan dalam kasus-kasus tertentu. Selain itu kewenangan penjebakan hanya dimiliki oleh aparat kepolisian, tidak pada anggota DPR RI. Jadi, Andre Rosiade seharusnya terlibat dalam penjebakan PSK. "Harusnya menyampaikan saja kepada pihak kepolisian bahwa ada indikasi prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah tertentu," jelasnya. Anggota DPR RI hanya berwenang melakukan pembuatan regulasi, penganggaran dan pengawasan. Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengadukan Andre Rosiade ke Ombudsman RI. Hal itu berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 lalu. Ombudsman diminta melakukan monitoring dan evaluasi peristiwa tersebut, untuk menyatakan kemungkinan temuan maladministrasi. (mam)