Kementerian ATR/BPN Bagikan Sertifikat di Kalsel

Serifikat ATR
Serifikat ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil membagikan sebanyak 3.025 sertifikat kepada masyarakat di Kantor Gubernur, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/12/2019). Sertifikat ini terdiri dari Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikat Redistribusi Tanah, serta Sertifikat Wakaf. “Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan semakin sedikit sengketa tanah. Alasan terbesar terjadinya sengketa adalah tanahnya belum bersertipikat dan tidak diurus," katanya. Sofyan meneruskan jika sertifikat tanah bukan saja memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga ada nilai ekonominya. Sertifikat bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal usaha. “Jika tidak ada usaha dan tidak bisa mengembalikan, maka jangan. Nanti tanahnya akan dilelang jika tidak bisa membayar,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel, Rudi Rasnawar, turut mendampingi Sofyan, mengapresiasi program pendaftaran tanah yang telah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Dia sangat bersyukur sebagai pemerintah daerah (pemda) dengan adanya program ini, karena program ini masyarakat juga bisa sejahtera dari segi ekonomi khususnya untuk masyarakat Kalsel. “Ini merupakan tugas yang mulia, Insha Allah para petugas di BPN yang sudah bekerja keras dapat dijadikan ladang amal ibadah nantinya karena telah membantu masyarakat," ujarnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu keseluruhan proses pendaftaran tanah khususnya di Kalsel. “Semangat melayani dan menyelesaikan target setiap program yang telah ditetapkan," jelasnya. Terlihat jelas raut bahagia serta antusiasme masyarakat penerima sertifikat, saat sertifikat sudah di tangan. Warga penerima sertifikat berasal dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel. Terpilih 14 orang yang menerima secara langsung sertifikat tanah yang diserahkan oleh Sofyan yang didampingi oleh Rudi dan Yuniar. Salahsatu penerima sertifikat tanah melalui PTSL, Hartoyo (46) yang berasal dari Desa Kambang Kuningan, mengungkapkan proses urus sertifikat sangat mudah. Sertifikat tanah selesai sekitar satu bulan. "Kami diminta mengumpulkan data diri, setelah itu mendaftar. Lalu petugas datang untuk mengukur tanah saya, setelah itu sertipikat tanah jadi," ujarnya. Setelah acara penyerahan sertifikat, Sofyan menyempatkan diri mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjarbaru yakni ruang arsip penyimpanan warkah. Ruang ini akan dilaksanakan digitalisasi ke depannya. Sofyan juga berinteraksi dengan beberapa karyawan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon ASN (CASN), dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan tersebut. Selain dia juga memberikan arahan dan memberikan masukan kepada Kepala Kantor Pertanahan se-Kalsel agar bekerja dengan semangat untuk melayani masyarakat. (mam)