Kepolisian Akhirnya Tahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri

Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi
Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi akhirnya menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi yang merupan istri Ferdy Sambo. Ia ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

Hal tersebut disampikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri. 

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Putri menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik. 

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Sigit. 

Selain itu, ia berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J. 

Kemudian juga Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas. 

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit. 

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan. 

Pada saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil. 

Sementara itu, selain Putri, empat orang tersangka kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. 

Karena perbuatannya, kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Sebelumnya pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.(nkt/ri)