Lemkapi Sebut Irjen Pol Syahardiantono Harus Benahi Propam

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan

Gemapos.ID (Jakarta) - Sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan sebut Irjen Pol Syahardiantono yang telah menjabat menjadi Kadiv Propam, harus bisa membenahi personel Propam.

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini (5/8/2022).

Ia menjelaskan, Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta, hari ini (5/8/2022).

Selain itu, Edi berharap Wakil Kepala Bareskrim Polri ini bisa melakukan pembenahan di Divpropam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J

"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," jelas Edi.

Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin malam (4/8/2022) mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.

Dalam surat tersebut tertulis selain Ferdy Sambo, ada juga pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost.

Tak hanya itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.

Sementara itu, Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.

Seperti diketahui pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kemudian, terkait kasus yang ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik. Polri telah menahan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga kini Polri masih terus mengusut adanya tersangka lain.(ant/ar)