Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Fedy Sambo. (ist)
Fedy Sambo. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo diduga berperan sebagai yang memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya di di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu. 

"Timsus telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Namun, Polisi masih mendalami motif yang memicu Ferdy Sambo tega memerintahkan pembunuhan kepada ajudannya itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Sigit.

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.

"Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.

Tak hanya Ferdy Sambo, per 9 Agustus 2022 polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM. Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawati sedangkan KM adalah sopirnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membeberkan Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya. (rk)