Ini Pernyataan Lengkap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Jadi, dia meminta maaf kepada Polri hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman pada Jumat (12/8/2022). 

Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdi Sambo yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembnuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). (pmj/mau)