Setelah Banyak Drama Akhirnya Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi Terpilih Jadi ketua MK

Anwar Uswan (ist)
Anwar Uswan (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ini setelah Anwar meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ini merupakan masa jabatan kedua Anwar. Sebelumnya Anwar menjabat sejak 2 April 2018.

Sebelumnya pada pemungutan suara putaran pertama, Anwar dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat masing-masing meraih empat suara. Berdasarkan tata cara, dilakukan pemungutan suara putaran kedua.

Pada putaran kedua, keduanya kembali sama-sama meraih empat suara. Barulah pada putaran ketiga, Anwar meraih suara terbanyak, yaitu lima suara, sedangkan Arief meraih empat suara.

Anwar akan dilantik pada Senin (20/3/2023) di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua MK. Saldi meraih lima suara, mengungguli Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang meraih tiga suara. Sedangkan satu suara tidak sah.

Sekadar catatan, sembilan Hakim Konstitusi adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaninsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

pemilihan ketua MK digelar seiring akan berakhirnya masa jabatan Anwar sebagai ketua MK.

Sejatinya, Anwar, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar bak mendapatkan 'durian runtuh' karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023.

Akan tetapi, tidak disebutkan dalam putusan tersebut ada tenggat 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.Sedangkan posisi wakil ketua MK lowong usai Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan beberapa waktu lalu. Aswanto lantas digantikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.