Begini Komentar Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Mendadak Hakim MK Aswanto, Tidak Sah?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (twitter: @JimlyAs)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (twitter: @JimlyAs)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan komentar terkait pergantian jabatan di internal Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Dalam paripurna itu, DPR menetapkan pergantian Hakim MK Aswanto dengan Hakim Guntur Hamzah.

"Pergantian itu sama dengan pemecatan. Jadi, Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama, masih sampai bilang maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi,” kata Jimly kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Tak hanya itu, menurutnya pergantian itu tidak sesuai Undang-undang baru yang seharusnya masa jabatan Aswanto disesuaikan hingga maret 2029. Sehingga menurutnya pergantian yang dilakukan DPR itu tidak sah.

"Dengan tindakan dari DPR RI kemarin, hasil kerja dari komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah,” tegasnya.

Dengan demikian, Jimly meminta Presiden Jokowi turun tangan terhadap masalah itu. Dia juga menyarankan Presiden tidak mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang pergantian jabatan Hakim Aswanto.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya,” kata Jimly. (rk/rls)