Tiga Oknum Polisi di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Perampokan Motor

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa

Gemapos.ID (Jakarta) - Lakukan modus cash on delivery atau bayar saat kiriman barang diterima, tiga oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga.

Diketahui, ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. karena kasus tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, Senin (10/10).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," katanya.

Kemudian, Kapolrestabes memastikan bahwa ketiga oknum anggota polisi itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.

Selain itu, hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Sementara itu dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kemudian, kasus itu akhirnya terungkap berawal pada Kamis (6/10), saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. 

Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Lalu, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny.

Kemudian, Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Setelah itu, tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Korban yang merasa surat sepeda motornya lengkap, kemudian mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Lalu cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.(ant/ri)