Berikut Dampak Holywings Beroperasi di Jakarta Sejauh Ini

DPMPTSP) DKI Jakarta menemukan dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings berakibat penerimaan daerah, khususnya sektor pajak berkurang.
DPMPTSP) DKI Jakarta menemukan dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings berakibat penerimaan daerah, khususnya sektor pajak berkurang.

Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menemukan dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings berakibat penerimaan daerah, khususnya sektor pajak berkurang. 

Namun, berapa besar kerugian yang dialami Pemprov DKI Jakarta akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh Holywings tidak disebutkan secara pasti. 

"Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra pada Selasa (28/6/2022). 

Pada kesempatan terpisah Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengungkapkan Holywings tidak masuk anggota asosiasi.

Selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut adalah pajak restoran, padahal operasionalnya juga meliputi hiburan.

"Dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25%," ucapnya. 

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings memperbaiki kelengkapan dokumen selama penutupan usaha.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin. 

Penutupan usaha Holywings diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha ini untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Tindakan ini belum diketahui sampai kapan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Penutupan usaha Holywings dilakukan setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.

Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.

Satpol PP DKI Jakarta menutup usaha semua gerai Holywings di wilayahnya yang berjumlah 12 titik terbagi di lima gerai di Jakarta Selatan (Jaksel), empat gerai di Jakarta Utara (Jakut), dua gerai di Jakarta Barat (Jakbar), dan satu gerai di Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," ucapnya. 

Penutupan usaha Holywings saat usaha ini melakukan promosi bisnis berupa pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ bisa memperoleh minuman beralkohol secara gratis setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas.

Promosi ini menjadi viral di media sosial (medsos) dan mengundang kontroversi, sehingga Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia kemudia meminta maaf. 

Namun, penutupan usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta tidak terkait dengan promosi yang mengundang kegaduhan di masyarakat tersebut.

Hal ini berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah tim terpadu gabungan mengawasi gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen bahwa Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, beberapa gerai Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kegiatan ini juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey di dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga menemukan 12 gerai Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Jika usaha ini hanya memiliki SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Padahal, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Sebanyak tujuh gerai memiliki SKP dan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.(ant/moc)