Apa Saja Dibahas Menteri Investasi dengan Holywings Terkait Penutupan Outlet

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan rapat koordinasi (rakor) dilakukannya dengan pihak Holywings Group dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan rapat koordinasi (rakor) dilakukannya dengan pihak Holywings Group dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan rapat koordinasi (rakor) dilakukannya dengan pihak Holywings Group dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Langkah ini guna membicarakan tindak lanjut terkait isu penutupan seluruh outlet Holywings.

Rapat koordinasi dilakukan di salah satu lokasi kegiatan usaha Holywings Group di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (15/7/2022) sore. 

Dari Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). 

Bahlil Lahadalia berbicara secara langsung dengan pihak Holywings Group dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta guna meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait permasalahan perizinan. 

Dia menekankan pertemuan ini ditujukan untuk mencari solusi bersama dan bukan saling menyalahkan.

"Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan dan mereka mengakui ada kejadian yang meresahkan dari cara kreativitas promosi dan mereka juga mengakui bahwa proses hukum tetap berjalan," katanya.

"Terkait dengan perizinan Holywings ini, karena Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka perizinan dan pengawasannya sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah," tutur Bahlil Lahadalia.

Hotman Paris Hutapea sebagai salah satu pemegang saham Holywings Group mengutarakan setiap outlet ini memiliki pemegang saham yang berbeda-beda dengan badan hukum yang berbeda.

Perizinan teknis yang belum dimiliki oleh Holywings Group diakuinya terkait penjualan minuman beralkohol. 

"Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus," ucapnya. 

Kementerian Investasi/BKPM mencatat 12 outlet Holywings Group beroperasi di Provinsi DKI Jakarta. Namun, hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group.

Berikutnya, kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat. Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.

Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Sebanyak 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan. (ant/din)