Membakar Sampah Plastik, Anggota DPR RI Nyoman Parta: Berbahaya

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mengajak masyarakat khususnya di Bali untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap alam dari limbah sampah plastik tapi tidak dengan membakarnya.

Menurut Parta, membakar sampah plastik tidak akan menyelesaikan persoalan, justru akan menimbulkan permasalahan baru karena kandungan hasil pembakaran membahayakan lingkungan, khususnya manusia.

“Plastik itu berasal dari residu minyak bumi, jadi sejak awal bahan pembuatnya beracun dan hasil pembakaran plastik yang tidak sempurna itu menghasilkan dioksin yang berbahaya,” ungkap Parta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022) malam.

Parta menilai, perilaku pembakaran sampah plastik menggunakan incinerator yang mulai muncul di beberapa titik di Bali saat ini bukanlah solusi yang tepat, karena tahapan pembakarannya belum tuntas.

“Incinerator yang benar dan aman itu tertutup dengan frekuensi memasukkan limbah residu, bukan semua plastik, itu pun dengan rentang waktu yang lama dan yang keluar dari ujung tiang tungku bukan asap seperti ini,” tuturnya.

Penyelesaian permasalahan sampah plastik di Bali menurut Parta harus dituntaskan baik dari hulu maupun hilirnya secara bersamaan.

Dia menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber lah yang seharusnya dijalankan dan didukung pelaksanaanya oleh masyarakat.

“Dua Pergub yang ditetapkan Gubernur Bali tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah Bali dalam menjaga alam Bali, sekarang tinggal komitmen kita bersama dalam menjalankannya,” tutupnya. (rk)