Berikut Tindakan Pemkot Surabaya Bagi Holywings

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menghentikan kegiatan operasional gerai Holywings pada Selasa (28/6/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menghentikan kegiatan operasional gerai Holywings pada Selasa (28/6/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menghentikan kegiatan operasional gerai Holywings pada Selasa (28/6/2022). 

Pasalnya, tempat hiburan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 22 ayat 1 huruf b 

"Pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto pada Selasa (28/6/2022). 

Satpol PP Kota Surabaya juga sedang memeriksa izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka Pemerintah Kota (Surabaya) bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," ucapnya. 

Langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya terhadap Holywings adalah menghentikan kegiatan sekaligus menyegel tempat hiburan tersebut.

Satpol PP Kota Surabaya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Surabaya sedang membahas perizinan Holywings. 

Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga gerai Holywings di Surabaya, yakni di kawasan Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon.

Penyegelan dan penghentian sementara kegiatan operasional gerai Holywings di Kota Surabaya dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun, jika dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, maka izin usaha Holywings akan dicabutnya. 

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga," ujar Eddy Christijanto. 

Sebanyak dua izin yang diterbitkan untuk Holywings, yakni izin restoran dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Pemkot Surabaya serta izin bar dan diskotik dari Pemprov Jawa Timur. (ant/adm)