APBN Membaik, Gaji ke-13 ASN dan Pensiun akan Dicairkan Awal Juli

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli ini.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (28/6/2022).

“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menkeu.

Ia menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50 persen tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 juga menurutnya wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Selain itu, juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.

Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. 

Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN. 

Serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rk)