Mahfud Bakal Hadir Rapat Bersama Komisi III Besok, Lanjutan Transaksi Rp349 T

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kedua kanan), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ant)
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kedua kanan), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - ​​​​​​Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan dia bersama jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4) besok.

 "Besok, ya kami (Komite TPPU) akan hadir besok," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers terkait hasil pertemuan Komite TPPU, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/3/2023).

Jajaran Komite TPPU itu di antaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku anggota.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pihaknya menjadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4) besok.

"Jadi dong, besok pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut dia, rapat tersebut bertujuan memberikan laporan tentang isu transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang masih simpang siur.



Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat yang digelar pada Selasa (11/4) dengan Komite TPPU untuk menindaklanjuti terkait data transaksi keuangan Rp349 triliun yang dipaparkan oleh Mahfud MD dengan data yang disampaikan oleh Sri Mulyani.

"Jadi, yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakdown, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tahu," ujar Habiburokhman dikonfirmasi terpisah.

Dia menyebut bahwa Komisi III DPR memberikan kesempatan luas kepada kedua menteri yang sama-sama duduk di Komite TPPU itu untuk melakukan konsolidasi terkait data.

Dalam konferensi pers pada Senin siang, Mahfud telah menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan olehnya dan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI, tanggal 27 Maret 2023," ujarnya.

Menurut dia, sumber data yang dimiliki oleh keduanya adalah sumber yang sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan hasil analisis atau LHA PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.