KPK Panggil Delapan Saksi, Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM)
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM)

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan saksi pada hari ini (24/2/2022).

"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Delapan saksi tersebut antara lain, Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Berikutnya, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin.

Sebelumnya, pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Atas hal tersebut, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/ap)