Berikut Fakta dan Bukti-bukti Keterlibatan AG sebagai Pelaku di Kasus Mario Dandy

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi meningkatkan status perempuan inisial AG alias A (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio (20) dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Peningkatan status AG ini berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menjlaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki.

Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.