Terkait Kasus Rahmat Effendi, Sekda Kembalikan Uang Setelah Diperiksa KPK

Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati
Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati

Gemapos.ID (Jakarta) - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebut setelah memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.

"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," kata Ali Fikri.

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, hari ini (18/2/2022) mengatakan KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. Reny diperiksa pada Kamis kemarin (17/2/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

"Yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.

"Kedua hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," katanya.

Berikutnya , ada juga saksi dari pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. Saksi ini dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi," ujarnya.

Ia juga menyebut KPK telah memeriksa Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) sebagai tersangka. KPK menduga ada arahan dari Pepen untuk menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.

"Di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata dia.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.(ant/ra)