KPK Periksa Sembilan Saksi Untuk Dalami Penentuan Lokasi Lahan Beberapa Proyek di Bekasi

Konferensi pers KPK terkait kasus Rahmat Effendi dkk
Konferensi pers KPK terkait kasus Rahmat Effendi dkk

Gemapos.ID (Jakarta) - KPK telah memeriksa sembilan saksi di Gedung KPK, Jakarta untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. 

Hal ini di lakukan untuk mendalami mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (15/1/22).

Sebelumnya, Pada Jumat (14/1), KPK memeriksa empat saksi, yaitu Camat Rawa Lumbu tahun 2017 yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, karyawan swasta Peter, dan Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta/PT Deka Sari Perkasa.

Selain itu, pada Kamis (13/1), KPK juga telah memeriksa lima saksi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, ASN/Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi Junaedi, PNS/Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman, dan Tan Kristin Chandra dari pihak swasta.

Ali mengatakan, terhadap para saksi tersebut juga dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi tersebut yang salah satunya mengalir kepada tersangka Rahmat Effendi.

Selanjutnya, KPK menetapkan total ada sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas proyek-proyek yang dilakukannya, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.(ant/ar)