Tanggapan KPK atas Tudingan Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK tidak membalas tudingan Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari bahwa penangkapa ayahnya nukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK tidak membalas tudingan Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari bahwa penangkapa ayahnya nukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membalas tudingan Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap ayahnya adalah bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Karena itu dilakukan ayahnya tidak memegang uang sedikitpun.

KPK hanya mengemukan OTT yang dilakukan kepada Rahmat Effendi tidak ditujukan sebagai pembunuhan karakter. Selain itu dilakukan bukan terkait kepentingan politik tertentu.

"Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik," kata Ketua Firli Bahuri kepada wartawan pada Minggu (9/1/2022).

KPK menjamin lembaganya independensinya, sehingga tidak terpengaruh kekuasaan apapun. Sebab, dia bukan lembaga negara dari rumpun eksekutif. Jadi, komisi ini tidak padang bulu dalam pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-Undsang (UU) nomoe 18 Tahun 2019.

Hal yang dimaksud seperti kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

“Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Apalagi, penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi. (pmj/din)