Berikut Rincian ‘Sumbangan Masjid’ Bagi Walikota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek ganti rugi tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek ganti rugi tanah.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek ganti rugi tanah. Dia diduga meminta sejumlah uang ke pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan alibi 'sumbangan masjid'.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan semula Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah sekitar Rp 286,5 miliar. 

Anggaran itu digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202, pembebasan lahan Polder Air Kranji, dan kelanjutan proyek pembangunan gedung teknis bersama.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan \ sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'. Pepen menerima uang melalui Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. 

Total sebanyak Rp7 miliar lebih diterima Pepen melalui dua orang itu dari pihak swasta.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," ucap Firli.

LBM adalah Lai Bui Min alias Anen sebagai swasta, sedangkan MS adalah Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen.

KPK mengamankan total Rp 5,7 miliar terdiri dari sebesar Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar di dalam buku tabungan. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Pepen. 

 

Diduga sebagai Pemberi

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu

 

Diduga sebagai Penerima

1Rahmat Effendi (RE) sebagai Walikota Bekasi

2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP

3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari

4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna

5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi (dtc/adm)