MK Sebut Mayor Teddy Ikut Kampanye Prabowo Tak Langgar UU

Momen Mayor Teddy Indra Wijaya saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto dalam sebuah kunjungan kerja. (gemapos/istimewa)
Momen Mayor Teddy Indra Wijaya saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto dalam sebuah kunjungan kerja. (gemapos/istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kampanye capres nomor urut 2, Prabowo Subianto tidak melanggar undang-undang.

Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK menyebut keberadaan Mayor Teddy hanya sebagai ajudan Menhan Prabowo Subiyanto.

Apalagi, Mayor Teddy tidak termasuk tim atau pelaksana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Berdasarkan penelusuran dalam sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), Teddy Indra Wijaya tidak termasuk dalam daftar tim kampanye maupun pelaksana kampanye pasangan calon nomor urut 2," ujar Arsul Sani di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebagai ajudan Menhan, Asrul Sani mengungkap ketetapan kerja Teddy dalam mendampingi Prabowo selama masa kampanye juga telah diperkuat dengan izin dari Mabes TNI dan penilaian Bawaslu yang menerangkan tidak adanya pelanggaran pemilu.

"Dengan demikian kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat calon presiden dan wakil presiden dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal demikian ditegaskan juga oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono," jelas Arsul.

Selain itu, kata Arsul, ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu menyatakan peserta pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas keamanan.

"Oleh karena itu, mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arsul.

Diketahui, dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, seperti keterlibatan aparat negara dalam kampanye paslon no urut 02. Termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden.

Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara.

Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo. (rk)