MK Mulai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Tanpa Anwar Usman

Tangkapan Layar - Suhartoyo memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu khususnya Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). (gemapos/Youtube MK)
Tangkapan Layar - Suhartoyo memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu khususnya Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). (gemapos/Youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu khususnya Pilpres 2024. Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dihadiri oleh delapan hakim dan tanpa Anwar Usman.

Gelaran sidang ini dipimpin oleh Suhartoyo didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak terlihat adanya hakim Anwar Usman dalam persidangan.

Suhartoyo lalu membuka sidang perdana tersebut. Suhartoyo pun mempersilakan para pemohon, termohon dan pihak terkait memperkenalkan para kuasa hukum yang hadir.

"Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.

"Supaya diperkenalkan pemohon yang hadir," imbuhnya.

Dalam persidangan hadir langsung Anies Baswedan-Cak Imin didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.

Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmad Bagja.

Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi.

Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.

Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ns)