Ambang Batas Parlemen dan Sulitnya Partai Baru Masuk DPR
Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Trheshold sebesar 4 persen suara sah nasional, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.