MK Putuskan Ubah PT 4% di Pemilu 2029, PSI: Lebih Baik Fraksi Threshold

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie. (gemapos/psi.id)
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie. (gemapos/psi.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Solidaritas Indonesia menanggapi positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold.

Awalnya, Grace Natalie menegaskan PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Grace merespons narasi di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI.

"Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini," kata Grace saat dikutip detik.com, Jumat (1/3/2024).

Menurut Grace, langkah yang dilakukan Perludem sudah tepat agar tak ada lagi suara rakyat yang terbuang imbas aturan PT 4%. Grace menyebut suara partai politik yang tidak lolos parlemen sangat signifikan apabila digabungkan.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79%," kata Grace.

Grace menyebut syarat fraksi threshold lebih baik ketimbang parliamentary threshold. Grace menjelaskan apa itu fraksi threshold.

"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk 1 fraksi sendiri. Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ujar Grace Natalie. (ns)