Ganjar-Mahfud Gugat Suara Prabowo-Gibran jadi 0, PAN: Lucu-lucuan

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, (gemapos/arsip)
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, (gemapos/arsip)

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Amanat Nasional (PAN), merespon tim Ganjar-Mahfud menggugat agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat 0 di setiap daerah. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menganggap melakukan hal yang lucu - lucuan.

Viva kemudian mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengecek apakah ada kecurangan di tingkat penghitungan suara pemilu.

"Mahkamah Konstitusi itu salah satu fungsinya, yaitu menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Nah, hasil pemilu ini kan berkaitan dengan angka, apakah ada potensi kecurangan, penyimpangan, data yang valid dari form Pleno, C1, D1, hasil, berita acara dan lain sebagainya," katanya, Selasa (26/3/2024).

Yoga menyampaikan bahwa MK akan menyidangkan hal-hal yang bersifat otentik, objektif, dan imparsial. Sidang MK akan tergantung dari data-data yang valid.

"Jadi harus dibuktikan berdasarkan pada bukti-bukti material, karena MK akan menyidangkan hal-hal yang bersifat otentik objektif dan imparsial, tidak berpihak, netral," katanya.

Yoga pun menganggap gugatan dari Ganjar-Mahfud aneh. Dia menilai gugatan Ganjar-Mahfud sekadar lucu-lucuan.

"Kalau kemudian menuntut Probowo-Gibran nol ya ini agak-agak lucu, agak-agak aneh bin ajaib. Suatu hal yang mustahal, jadi tak usah aneh-aneh lucu-lucu. Semua dikembalikan ke konstitusi berdasarkan acara persidangan," katanya.

Sebelumnya diketahui, pasangan Ganjar - Mahfud mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.(ns)