Anies Gugat ke MK, PAN: Siapkan Bukti, Jangan Omon-Omon

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. (gemapos/DPR RI)
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi merespon Capres capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang meminta proses dan hasil pemilu harus dikoreksi. PAN mempersilakan Paslon AMIN tersebut mengajukan gugatan ke MK.

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva Yoga, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Akan tetapi, Viva Yoga mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik. Menurutnya, jika tidak disertakan dengan bukti maka hanya omon-omon.

"Silakan ajukan gugatan disertai bukti-bukti otentik. Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tuturnya.

Selain itu, Waketum DPP PAN Yandri Susanto mempertanyakan aturan apa yang menurut Anies dilanggar. Ia menyebut proses pilpres telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Problem di mana, aturan nggak ada yang dilanggar sama Prabowo-Gibran. Proses itu diikuti dengan peraturan perundang-undangan dengan peraturan KPU, nggak ada yang dilanggar," tuturnya.

Terkait Anies yang meminta agar hasil pilpres dikoreksi, Yandri menilai keinginan Anies terlalu jauh. Meski begitu, Yandir menghormati keputusan AMIN mengajukan gugatan ke MK.

"Saya kira itu terlalu jauh lah ya, terlalu jauh dan mungkin menurut saya itu terlalu mengada-ngada. Sebaiknya mereka mengakui saja, dan menangnya Pak Prabowo itu kan sangat telak. Saya kira sudah cukup Pak Anies menyerang Pak Prabowo, memberi angka 11, menyerang dengan berbagai cara, dan ternyata itu direspon sama masyarakat dengan memilih Pak Prabowo," ujar Yandri.

"Saya kira proses yang terjadi 14 Februari kemarin itu adalah suara rakyat, tapi kalau mereka mau ke MK ya kita hormati, karena itu hak mereka dan diatur juga dalam tahapan kepemiluan nggak ada masalah, itu hak mereka," sambungnya. (ns)