Komisi IX DPR Minta Kemenaker Siapkan Regulasi THR Ojol

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan. Salah satunya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Felly dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker di Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Sebagai informasi, rapat kerja tersebut membahas agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, 

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ungkap Menaker.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker. 

Menutup rapat, Felly mengungkapkan Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program. (ns)