Polisi Selidiki Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717. Dalam unggahan itu Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebelumnya, Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang mendapat kesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. (mau)