Kemenko Perekonomian Minta Tunda Sidang UU Ciptaker

I Ketut Hadi Priatna-gemapos
I Ketut Hadi Priatna-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) -Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian meminta sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ditunda Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sidang tersebut diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah, tetapi DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan. "Kami menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta pada Senin (18/1/2021). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan llembaga ini akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021. Hal ini membuat kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR. "Kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," ujarnya. Permohonan pengujian UU No 11/2020 diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan. (din)