Tok! MK Tolak Semua Gugatan 01 dan 03

Tangkap layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (gemapos)
Tangkap layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya" dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/4/2024).

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum," sebut Hakim Konstitusi.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali.

Namun, yang juga penting, menurut Saldi, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama (same level of playing field).

Dengan demikian, sambungnya, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama.

Akan tetapi menurut Saldi Isra, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata. Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif.

Dia menyebut, bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir.

Dia berargumen, pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada, namun secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak adil - baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyebut "seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah."

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 hari ini. (rk)