Berikut Tanggapan Anies Usai Gugatannya Ditolak MK

Swafoto paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Sidang sengketa Pilpres di MK, Senin (22/4/2024) yang diunggahan akun X @cakiminNOW. (gemapos)
Swafoto paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat Sidang sengketa Pilpres di MK, Senin (22/4/2024) yang diunggahan akun X @cakiminNOW. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya" dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/4/2024).

Menanggapi putusan itu, capres nomor urut 01 Anies Baswedan menyebut, pihaknya mengaku akan menyusun poin-poin tanggapan bersama tim, dan akan disampaikan sore nanti. 

"Jadi sore ini kami akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," ujar Anies di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya gugatan yang diajukan palson 01 dan 03 dengan semua dalilnya.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Kendati demikian, dari delapan Hakim dalam persidangan, tiga Hakim Konstitusi yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. (rk)