MK Putuskan Perkara Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (gemapos/ist)
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (gemapos/ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).

Pembacaan putusan ini digelar usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.

Berikut jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK;
Hari, tanggal: Senin, 22 April 2024
Waktu: 09.00 WIB

Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 mendatang. (rk)